Selasa, 11 Agustus 2009
Rabu, 08 April 2009
Minggu, 08 Maret 2009
ART LK. Fakultas Teknologi Pertanian. Institut Pertanian Bogor ( IPB )
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA KEMAHASISWAAN
FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
LEMBAGA KEMAHASISWAAN
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2008/2009
BAB I
KEANGGOTAAN
Bagian Satu
Anggota
Pasal 1
Angota LK Fateta IPB adalah mahasiswa IPB program sarjana yang terdaftar dan sah dalam tahun akademik yang terdiri dari:
- Anggota penuh, adalah mahasiswa Fateta yang telah lulus Masa Perkenalan Fakultas atau yang sejenisnya
- Anggota tidak penuh, adalah mahasiswa Fateta yang tidak lulus dan atau tidak mengikuti Masa Perkenalan Fakultas atau yang sejenisnya.
Pasal 2
Mahasiswa IPB di luar Fateta dapat menjadi anggota Himpro di lingkungan Fateta IPB yang pengaturannya diserahkan kepada Himpro masing – masing.
Pasal 3
Keanggotaan LK Fateta IPB dapat hilang karena :
- Meninggal dunia.
- Tidak lagi menjadi mahasiswa Fateta IPB atau tidak lagi menjadi anggota Himpro bagi mahasiswa IPB di luar Fateta.
Bagian Dua
Hak, Kewajiban, dan Sanksi- Sanksi
Pasal 4
- Anggota LK Fateta IPB berhak mengeluarkan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan
- Anggota penuh LK Fateta IPB memiliki hak dipilih dan memilih.
- Anggota tidak penuh LK Fateta hanya memiliki hak memilih.
- Penggunaan hak memilih dan dipilih diatur berdasarkan peraturan tersendiri dalam peraturan pemilihan dan pembentukkan perangkat LK Fateta IPB.
- Hak dan kewajiban anggota Himpro di luar mahasiswa Fateta IPB diatur oleh Himpro masing – masing.
Pasal 5
- Anggota LK Fateta IPB harus menjunjung tinggi dan menaati segala ketentuan AD/ART LK Fateta IPB serta peraturan yang berlaku di KM Fateta IPB
- Anggota LK Fateta IPB harus menjaga dan memelihara nama baik IPB khususnya Fateta.
BAB II
PERANGKAT KM FATETA IPB
Bagian Satu
Dewan Perwakilan Mahasiswa KM Fateta IPB
Pasal 6
Keanggotaan DPM Fateta IPB
1. Anggota DPM Fateta IPB terdiri dari perwakilan tiap departemen di Fateta Syarat keanggotaan:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agamanya masing-masing.
b. Mahasiswa aktif dan tidak sedang mengalami skorsing akademik.
c. Loyal terhadap almamater.
d. Lulus Masa Perkenalan Fakultas di Fateta IPB.
Pasal 7
Hak Anggota DPM Fateta IPB
- Memilih dan dipilih sebagai pemangku jabatan dalam DPM Fateta IPB.
- Berhak menuntut Ketua DPM Fateta IPB apabila tidak diundang untuk mengikuti persidangan DPM Fateta IPB.
- Menghadiri setiap rapat DPM Fateta dan atau persidangan LK Fateta IPB
- Memilih dan dipilih menjadi pimpinan sidang.
- Mengundurkan diri atas persetujuan rapat pleno DPM Fateta IPB.
- Berhak menyampaikan aspirasi departemen yang diwakilinya.
Pasal 8
Kewajiban Anggota DPM Fateta IPB
- Menjalankan tugas DPM Fateta sesuai AD/ART LK Fateta IPB dan GBHK LK Fateta IPB.
- Mengikuti setiap rapat dan sidang DPM Fateta IPB.
- Berpartisispasi aktif dalam setiap kegiatan DPM Fateta IPB dan komitmen dalam tugasnya.
- Mencari, menampung, dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Fateta IPB pada pihak terkait.
- Bersifat terbuka dalam menyampaikan aspirasi departemen yang diwakilinya.
- Menjaga nama baik dan integritas DPM Fateta IPB.
- Mengawasi, mengevaluasi dan memberikan pertimbangan dan pendapat pada BEM Fateta IPB dalam menjalankan AD/ART LK Fateta IPB, GBHK LK Fateta IPB, Ketetapan DPM Fateta IPB dan Keputusan DPM Fateta IPB lainnya.
Pasal 9
Sanksi Anggota DPM Fateta IPB
- Apabila tidak menghadiri rapat pleno DPM Fateta IPB sebanyak 3 kali berturut-turut dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka DPM Fateta IPB akan memberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan.
- Apabila hal seperti pasal 9 ayat 1 terulang, maka anggota yang bersangkutan akan mendapat sanksi PAW (Pergantian Antar Waktu).
- Apabila melanggar AD/ART LK Fateta IPB maka anggota tersebut berhak memberikan klarifikasi dan keputusan selanjutnya sepenuhnya berada pada Rapat Pleno DPM Fateta IPB.
- Mekanisme sanksi anggota DPM Fateta selanjutnya akan diatur dalam peraturan lain yang diputuskan dalam rapat pleno DPM Fateta IPB.
Pasal 10
Kehilangan Keanggotaan
- Anggota DPM Fateta IPB akan kehilangan keanggotaannya apabila
- Meninggal dunia.
- Jika sudah bukan mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan DPM Fateta IPB.
2. Anggota DPM Fateta IPB yang kehilangan keanggotaannya diperbolehkan merekomendasikan mahasiswa Fateta untuk menggantikan posisinya yang ketentuannya ditentukan oleh rapat pleno DPM Fateta IPB.
Pasal 11
Dwi Fungsi Anggota DPM Fateta IPB
1. Anggota DPM Fateta IPB diperkenankan merangkap menjadi anggota atau pengurus badan atau lembaga keorganisasian lain kecuali menjadi BPH dan koordinator lembaga kemahasiswaan lain di lingkungan Fateta dan pengurus BEM Fateta IPB.
2. Anggota DPM Fateta IPB tidak diperbolehkan menjadi panitia dalam kegiatan BEM Fateta.
Pasal 12
Tugas dan Wewenang DPM Fateta IPB
- Mengawasi BEM Fateta dalam melaksanakan GBHK LK Fateta IPB dan Ketetapan DPM Fateta IPB lainnya.
- Mencari, menampung, dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Fateta IPB pada pihak terkait.
3. DPM Fateta IPB berwenang mengeluarkan memorandum:
a. Jika dalam pendangan DPM Fateta IPB, BEM Fateta IPB tidak menjalankan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan DPM Fateta IPB maka DPM Fateta IPB berkewajiban mengeluarkan memorandum I dengan batas waktu dua minggu setelah keputusan dikeluarkan, BEM Fateta IPB harus memperbaiki.
b. Jika BEM Fateta masih melakukan kesalahan, maka DPM Fateta IPB berwenang mengeluarkan memorandum II dengan batas waktu satu minggu, setelah batas waktu tersebut BEM Fateta IPB harus memperbaikinya.
c. Jika setelah batas waktu tersebut BEM Fateta IPB tidak memperbaikinya, maka DPM Fateta IPB dapat mengadakan Sidang Istimewa untuk meminta laporan pertanggungjawaban Ketua BEM Fateta IPB.
- DPM Fateta IPB berwenang memanggil Ketua BEM Fateta IPB untuk memberikan penjelasan, dan klarifikasi sebelum memorandum I dikeluarkan.
- DPM Fateta IPB berwenang menetapkan Ketua BEM Fateta IPB berdasarkan hasil Pemira.
- DPM Fateta IPB berwenang mencabut kembali mandat Ketua BEM Fateta IPB.
- DPM Fateta IPB berwenang meminta pertanggungjawaban Ketua BEM Fateta IPB.
Pasal 13
Pengganti Ketua BEM Fateta IPB
Apabila di tengah masa kepengurusan Ketua BEM Fateta IPB berhalangan tetap dan/atau mengundurkan diri dan/atau dicabut mandatnya, maka:
1. Kekuasaan eksekutif sementara dipegang oleh Penanggung Jawab Sementara (PJS) sampai terpilih Ketua BEM Fateta IPB yang baru hasil Pemira.
2. Selama belum terpilih PJS BEM Fateta IPB, maka kekuasaan eksekutif dipegang oleh Wakil Ketua BEM Fateta.
3. Mekanisme pemilihan PJS BEM Fateta IPB diatur oleh BEM Fateta IPB selambat-lambatnya satu minggu setelah pencabutan mandat
Pasal 14
Kelengkapan DPM Fateta IPB
Dalam menjalankan tugasnya DPM Fateta IPB mempunyai alat kelengkapan:
- Sidang Umum
- Sidang Istimewa
- Rapat Pleno
- Rapat Komisi
- Rapat Koordinasi DPM Fateta IPB – BEM Fateta IPB
- Rapat Koordinasi Komisi DPM Fateta IPB
- Rapat Koordinasi Pimpinan LK Fateta IPB
- Rapat Pimpinan DPM Fateta IPB
- Rapat Koordinasi dengan Badan Struktural dan Badan Kelengkapan Organisasi
- Rapat Koordinasi dengan Badan Pengawas Himpro
- Rapat Koordinasi dengan Forum Dekanat
Pasal 15
Sidang Umum
- Sidang Umum merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam LK Fateta IPB.
- Sidang Umum dianggap sah bila dihadiri sekurang-kurangnya (1/2n+1) dari jumlah anggota DPM Fateta IPB. Dalam satu periode Sidang Umum dilaksanakan dua kali, yaitu:
- Sidang Umum I adalah persidangan awal DPM FATETA IPB untuk melantik Ketua DPM Fateta IPB, Ketua BEM Fateta IPB, dan menetapkan ketetapan-ketetapan.
- Sidang Umum II adalah persidangan akhir DPM Fateta untuk meminta pertanggungjawaban Ketua BEM Fateta dalam melaksanakan GBHK LK IPB dan peraturan LK Fateta IPB lainnya, pembacaan laporan kerja Himpro, Badan Struktural, dan pembacaan laporan kerja DPM Fateta.
Pasal 16
Sidang Istimewa
- Sidang Istimewa mempunyai kedudukan yang sama dengan Sidang Umum
2. Sidang Istimewa dapat diadakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 jumlah anggota DPM Fateta IPB.
3. Sidang Istimewa dilaksanakan untuk :
- Meminta LPJ Ketua BEM IPB dan serah terima kepengurusan jika terbukti melanggar AD/ART LK Fateta IPB.
- Mengubah dan menetapkan AD/ART LK Fateta IPB dan ketetapan DPM Fateta IPB lainnya.
Pasal 17
Rapat Pleno
1. Rapat Pleno merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di DPM Fateta IPB.
2. Mekanisme sah atau tidaknya rapat pleno diatur dalam Tata Tertib rapat pleno.
Pasal 18
Rapat Komisi
Rapat Komisi adalah rapat untuk mengkaji dan merumuskan aspirasi mahasiswa Fateta yang dipimpin oleh ketua komisi.
Pasal 19
1. Rapat Koordinasi DPM - BEM Fateta IPB merupakan rapat dengar pendapat antara komisi DPM Fateta IPB dengan departemen terkait di BEM Fateta IPB dalam rangka meminta penjelasan tentang perencanaan dan realisasi program kerja.
2. Rapat Koordinasi Komisi DPM Fateta IPB merupakan rapat dengar pendapat antar komisi DPM Fateta dalam rangka mengkaji dan merumuskan aspirasi mahasiswa Fateta.
3. Rapat Koordinasi Pimpinan LK Fateta adalah rapat dengar pendapat antara Ketua DPM F, BEM F, Wakil dan/atau Ketua – Ketua Himpro.
4. Rapat Pimpinan DPM Fateta IPB adalah rapat koordinasi dan dengar pendapat antara Ketua DPM Fateta IPB, Sekretaris, Bendahara dan Ketua –Ketua Komisi.
5. Rapat Koordinasi DPM Fateta IPB– BP Himpro adalah rapat antara DPM Fateta IPB dengan BP Himpro.
6. Rapat Koordinasi Forum Dekanat adalah rapat antara Lembaga Kemahasiswaan Fateta IPB dengan pihak Dekanat.
Pasal 20
Hak dan Kewajiban Ketua DPM Fateta IPB
- Mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anggota DPM Fateta IPB lainnya.
2. Menjalankan tugas DPM FATETA IPB sesuai AD/ART LK Fateta IPB dan GBHK LK Fateta IPB.
- Berhak mengundurkan diri dari jabatan ketua atas persetujuan Rapat Pleno DPM Fateta IPB dengan diketahui oleh DPM KM IPB.
- Dalam hal yang luar biasa ketua dapat mengambil keputusan atas nama DPM Fateta IPB, apabila dikehendaki dapat ditinjau kembali.
- Berhak mendegelasikan tugas dan kewajiban serta mengevaluasinya.
Pasal 21
Pemilihan Ketua DPM F
Ketua DPM Fateta dipilih melalui mekanisme musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno DPM Fateta.
Pasal 22
. Pencabutan dan Penggantian Ketua DPM Fateta IPB
- Ketua dapat dicabut mandatnya apabila :
- Kehilangan keanggotaan DPM Fateta IPB.
- Mengundurkan diri atas persetujuan DPM Fateta IPB dan diketahui oleh DPM KM IPB.
- Disetujui oleh 2/3 anggota DPM Fateta IPB.
- Penggantian Ketua DPM Fateta IPB dilaksanakan pada Rapat Pleno DPM Fateta IPB selambat-lambatnya dalam jangka waktu satu minggu.
Pasal 23
Badan Pelaksana Harian (BPH)
1. BPH adalah pengurus DPM Fateta IPB yang dipilih melalui Rapat Pleno.
2. BPH terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua-Ketua Komisi.
Pasal 24
Penggantian Kepengurusan Anggota DPM Fateta IPB
1. DPM dinyatakan demisioner setelah pembacaan Laporan Kerja DPM Fateta IPB pada SU II DPM Fateta IPB, kemudian dibentuk PJS LK Fateta IPB yang disepakati peserta sidang.
2. PJS bertugas melantik anggota DPM Fateta dan berakhir masa tugasnya setelah Ketua DPM terpilih dilantik.
Bagian Dua
Badan Eksekutif Mahasiswa Fateta IPB
Pasal 25
Pengurus BEM Fateta IPB
Pengurus BEM Fateta IPB berasal dari seluruh mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian Institut Pertanian Bogor yang telah lulus Masa Perkenalan Fakultas dan/atau sejenisnya.
Pasal 26
Hak Pengurus BEM Fateta IPB
1. Pengurus berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pernyataan baik secara lisan maupun tulisan kepada pengurus secara langsung maupun tidak langsung.
2. Pengurus berhak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh BEM Fateta IPB.
3. Pengurus berhak mengajukan saran, pendapat dan aspirasi tentang terlaksananya program BEM Fateta IPB melalui DPM Fateta IPB secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 27
Kewajiban Pengurus BEM Fateta IPB
1. Menaati AD/ART LK Fateta IPB, GBHK, dan Ketetapan-Ketetapan lainnya yang disepakati oleh Lembaga Kemahasiswaan lainnya.
2. Menjaga nama baik organisasi.
3. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan BEM Fateta IPB.
Pasal 28
Kepengurusan Rangkap
Pengurus BEM Fateta IPB tidak diperkenankan merangkap menjadi pengurus Lembaga Kemahasiswaan Fateta IPB lainnya.
Pasal 29
Kehilangan Kepengurusan dan Pencabutan
1. Kehilangan kepengurusan :
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri.
c. Keluar dari Fakultas Teknologi Pertanian IPB.
d. Dicabut keanggotaannya.
2. Pencabutan Kepengurusan:
a. Jika tidak menaati AD/ART LK Fateta IPB.
b. Jika mencemarkan nama baik BEM Fateta IPB.
3. Tata Cara Pencabutan Keanggotaan :
a. Pencabutan dilakukan oleh Ketua BEM Fateta IPB dan disetujui oleh DPM Fateta IPB.
b. Pemecatan dilakukan setelah anggota tersebut mendapat peringatan dari Ketua BEM Fateta IPB kecuali hal-hal khusus.
Pasal 30
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi BEM Fateta IPB berada pada ketua BEM Fateta IPB.
Pasal 31
Ketua BEM Fateta IPB
Ketua BEM Fateta IPB dipilih melalui Pemira Fateta IPB yang diselenggarakan oleh DPM Fateta IPB.
Pasal 32
Pelantikan Ketua BEM Fateta IPB
Pelantikan dan Penetapan Ketua BEM Fateta IPB dilakukan oleh DPM Fateta IPB untuk satu periode kepengurusan.
Pasal 33
Hak dan Kewajiban Ketua BEM Fateta IPB
1. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dengan sepengetahuan DPM Fateta IPB.
2. Menyusun program kerja BEM Fateta IPB.
3. Memimpin dan mengkoordinir pengurus untuk melaksanakan program kerja.
4. Meminta laporan pertanggungjawaban dari pengurus BEM Fateta IPB.
5. Bertanggung jawab secara penuh kepada DPM Fateta IPB.
Pasal 34
Wewenang Ketua BEM Fateta IPB
1. Ketua BEM Fateta IPB berwenang untuk mengambil keputusan dalam melakukan fungsi eksekutifnya selama tidak bertentangan dengan ketetapan DPM Fateta.
2. Ketua BEM Fateta IPB berwenang untuk memberikan mandat kepada pengurus atau anggota dalam menjalankan program kerja dengan sepengetahuan pengurus.
Pasal 35
Kehilangan Jabatan Ketua BEM Fateta IPB
Ketua BEM Fateta IPB dapat kehilangan jabatannya jika :
1. Dihilangkan haknya sebagai anggota LK Fateta IPB.
2. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima diterima dan disetujui oleh anggota DPM Fateta IPB.
3. Diturunkan dari jabatannya oleh DPM Fateta IPB karena tidak memenuhi aturan yang ditetapkan.
Pasal 36
Jabatan rangkap
Ketua BEM Fateta IPB tidak diperkenankan untuk merangkap menjadi ketua atau pengurus suatu badan atau lembaga dalam lingkup KM IPB pada masa periode kepengurusan yang sama.
Pasal 37
Hak BEM Fateta IPB
1. Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHK LK Fateta IPB.
2. BEM Fateta IPB dapat mewakili mahasiswa Fateta baik ke dalam maupun keluar Fateta..
3. BEM Fateta IPB dapat meminta keterangan yang diperlukan dari Himpro dan Badan Struktural serta Badan Kelengkapan Organisasi.
4. BEM Fateta IPB mempunyai hak untuk menjalin hubungan koordinatif dengan Himpro dan Badan Srtuktural serta Badan Kelengkapan Organisasi.
5. BEM Fateta IPB mempunyai hak untuk meminta laporan pertanggungjawaban aliran dana kemahasiswaan kepada Badan Struktural dan Badan Kelengkapan Organisasi.
Pasal 38
Kewajiban BEM Fateta IPB
1. BEM Fateta IPB wajib menjunjung tinggi AD/ART LK Fateta IPB dan/atau ketetapan yang lain.
2. Melaksanakan segala ketetapan DPM Fateta IPB.
Bagian Tiga
HIMPRO
Pasal 39
Himpro
Himpro adalah himpunan mahasiswa yang bergerak dalam bidang keprofesian dari disiplin ilmu tertentu yang mekanisme pembentukan dan pembubarannya diatur oleh MPM KM IPB.
Pasal 40
Himpro memiliki hak otonomi untuk mengatur organisasinya dengan syarat sesuai dengan AD/ART KM IPB, AD/ART LK Fateta IPB, dan GBHK LK Fateta IPB.
Pasal 41
Hubungan Himpro dengan Lembaga Kemahasiswaan lain di LK Fateta
1. Himpro menjalin hubungan koordinatif instruktif dengan DPM Fateta IPB dalam hal anggaran dan bersifat koordinatif dalam hal non anggaran yang diatur dalam AD / ART KM IPB dan atau ketetapan KM IPB lainnya.
2. Himpro menjalin hubungan koordinatif dengan Himpro lain di LK Fateta dan BEM Fateta IPB.
3. Dalam melaksanakan kegiatannya, Himpro diawasi dan dikontrol oleh Badan Pengawas Himpro yang terdiri dari perwakilan perwakilan anggota Himpro.
Bagian Empat
Badan Struktural dan Badan Kelengkapan Organisasi
Pasal 42
Badan Struktural dan Badan Kelengkapan Organisasi
1. Badan Struktural (BS) merupakan badan mandiri yang berada di bawah koordinasi BEM Fateta IPB yang bergerak pada bidang tertentu dan memberi manfaat bagi mahasiswa Fateta.
2. Badan Kelengkapan Organisasi (BKO) merupakan badan mandiri yang berada di bawah koordinasi BEM Fateta yang diberikan wewenang untuk mengelola dan memaksimalkan fungsi fasilitas-fasilitas tertentu milik Fateta dalam lingkungan kampus dam memberikan manfaat bagi mahasiswa Fateta.
Pasal 43
Hubungan BS dan BKO dengan LK Fateta
1. Badan Struktural mempunyai hubungan koordinatif instruktif dengan BEM Fateta IPB dalam hal pengelolaan dana kemahasiswaan LK Fateta IPB.
2. Badan Kelengkapan Orgnisasi mempunyai hubungan koordinatif instruktif dengan BEM Fateta IPB dalam hal pengelolaan dana kemahasiswaan LK Fateta IPB.
3. Badan Struktural dan Badan Kelengkapan Organisasi mempunyai hubungan koordinatif dengan DPM dan Himpro di LK Fateta.
BAB III
KEUANGAN
Pasal 44
Dana Kemahasiswaan adalah dana dari institusi yang disalurkan kepada LK Fateta IPB yang mekanismenya diatur dalam dalam lokakarya kemahasiswaan.
Pasal 45
Dana Usaha adalah dana yang dihasilkan dari usaha-usaha yang dilakukan secara halal.
Pasal 46
Hal penggunaan dana harus dilakukan secara bertanggungjawab dan transparan.
BAB IV
PERUBAHAN AD/ART LK FATETA IPB
Pasal 47
Perubahan AD/ART LK Fateta IPB hanya dapat dilaksanakan pada Sidang Umum atau Sidang Istimewa DPM Fateta IPB yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya (½ n) + 1 anggota DPM Fateta IPB dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 anggota DPM Fateta IPB yang hadir.
BAB V
PENUTUP
Pasal 48
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan sesuai dengan tata urutan sumber hukum LK Fateta IPB.