Senin, 02 Maret 2009

AD LK. Fakultas Teknologi Pertanian. Institut Pertanian Bogor ( IPB )

ANGGARAN DASAR

LEMBAGA KEMAHASISWAAN

FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN

INSTITUT PERTANIAN BOGOR

2008/2009

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya generasi muda mempunyai hak dan kewajiban menjadi penerus cita-cita bangsa. Menyadari hak dan kewajiban terhadap almamater dan bangsa, maka mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian sebagai bagian dari civitas akademika Instiut Pertanian Bogor bertekad untuk mewujudkan tujuan mulia dengan hikmah dan bijaksana.

Dengan keyakinan bahwa tujuan ini dapat dicapai dengan rahmat Allah SWT, yang disertai usaha-usaha yang teratur dan terencana, melalui jalur tri dharma perguruan tinggi, maka kami mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian mempersatukan diri dalam lembaga perwakilan yang digerakkan dengan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga.

.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Bagian Satu

Istilah dan Singkatan

Pasal 1.

Di dalam AD/ART LK Fateta IPB yang dimaksud dengan:

  1. LK Fateta IPB adalah Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Teknologi Pertanian Institut pertanian Bogor.
  2. DPM Fateta IPB adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian Institut Pertanian Bogor.
  3. BEM Fateta IPB adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian Institut pertanian Bogor.
  4. Himpro adalah Himpunan Mahasiswa Profesi.
  5. SU DPM Fateta IPB adalah Sidang Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian Institut pertanian Bogor.
  6. SI DPM Fateta IPB adalah Sidang Istimewa Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian Institut pertanian Bogor.
  7. Lembaga adalah semua lembaga kemahasiswaan yang tergabung dalam keluarga mahasiswa Fateta.
  8. Institusi adalah Fakultas Teknologi Pertanian Institut Pertanian Bogor.

Bagian Dua

Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan

Pasal 2

Mahasiswa Fateta berhimpun dalam Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Teknologi Pertanian IPB yang merupakan bagian dari Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor

Pasal 3

LK Fateta IPB didirikan pada 7 November 1998 di Bogor sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4

LK Fateta IPB berkedudukan di Fakultas Teknologi Pertanian Institut Pertanian Bogor.

Bagian Tiga

Dasar, Tujuan, dan Status

Pasal 5

LK Fateta IPB berdasarkan atas:

  1. Tri Dharma Perguruan Tinggi
    1. Pendidikan
    2. Penelitian
    3. Pengabdian
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kemahasiswaan Institut Pertanian Bogor

Pasal 6

LK Fateta IPB bertujuan untuk membentuk mahasiswa yang bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa sebagai insan akademis pencipta, pengabdi, dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera.

Pasal 7

LK Fateta IPB merupakan bagian dari KM IPB.

Bagian Empat

Fungsi

Pasal 8

Fungsi LK Fateta IPB adalah :

  1. Wadah untuk mempererat hubungan antar mahasiswa Fateta IPB, mahasiswa dengan lembaga, dan mahasiswa dengan institusi.
  2. Wadah untuk mengembangkan potensi dan kreativitas mahasiswa Fateta IPB dalam disiplin ilmunya.
  3. Wadah untuk meningkatkan peran aktif mahasiswa Fateta IPB dalam dunia kemahasiswaan dan kemasyarakatan.

BAB II

KEORGANISASIAN

Bagian Satu

Keanggotaan dan Keuangan

Pasal 9

Anggota LK Fateta IPB adalah seluruh mahasiswa Fateta IPB.

Pasal 10

Keuangan LK Fateta IPB dapat diperoleh dari :

  1. Dana SPP untuk kemahasiswaan.
  2. Usaha yang halal, baik, dan sah, serta tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan LK Fateta IPB.
  3. Sumbangan- sumbangan lain yang halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan LK Fateta IPB.

BAB III

Lambang dan Atribut

Pasal 11

Lingkaran: Ilmu yang tidak terbatas, selalu berkembang dan bertambah

Warna merah: Simbol Fakultas Teknologi Pertanian

Gambar buku terbuka: Tri Dharma Perguruan Tinggi

Pasal 12

Atribut LK Fateta IPB adalah atribut yang mencantumkan nama dan atau lambang LK Fateta IPB.

BAB IV

Penutup

Bagian Satu

Perubahan Anggaran Dasar LK Fateta IPB

Pasal 13

Perubahan AD LK Fateta IPB dilakukan pada SU atau SI DPM Fateta IPB.

Bagian Dua

Pembubaran

Pasal 14

Pembubaran LK Fateta IPB dilakukan apabila KM IPB bubar.

Bagian Tiga

Aturan Penutup

Pasal 15

Hal- hal yang belum diatur dalam AD LK Fateta IPB ini akan diatur dalam ART LK Fateta IPB atau ketetapan lain yang tidak bertentangan dengan AD LK Fateta IPB dan AD/ART KM IPB.

1 komentar:

  1. Cihuy lach pokonamah sipp markusip top markotop hehehehehe.... jangan lupa tengok http://tempatlagu-iwan.blogspot.com

    BalasHapus